Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, alasan penghilangan kata "wajib" untuk bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi yang terdapat dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 15, adalah untuk membentuk kerjasama yang adil.
"Ini untuk membentuk kerjasama berdasarkan pada prinsip adil, wajar, non diskriminatif dan menjaga kualitas layanan," kata dia singkat saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Selasa (23/2).
Sebagai informasi, aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Baca Juga: Pemerintah resmi bentuk tim kajian UU ITE
Dengan dihilangkan kata "wajib" pelaku usaha OTT asing dan lokal yang menjalankan usaha di Indonesia tidak lagi wajib bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.
Kemenkominfo pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai implikasi di masa depan mengenai keputusan tersebut.
Selanjutnya: Soal PP nomor 46 tahun 2021, ini kata Telkomsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News