kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.480   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.813   114,09   1,48%
  • KOMPAS100 1.095   18,31   1,70%
  • LQ45 799   16,48   2,11%
  • ISSI 267   2,48   0,94%
  • IDX30 414   8,10   1,99%
  • IDXHIDIV20 481   9,19   1,95%
  • IDX80 121   2,03   1,71%
  • IDXV30 132   2,47   1,91%
  • IDXQ30 134   2,31   1,75%

Soal PP Nomor 46 Tahun 2021, ini kata Menkominfo


Selasa, 23 Februari 2021 / 18:33 WIB
Soal PP Nomor 46 Tahun 2021, ini kata Menkominfo
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, alasan penghilangan kata "wajib" untuk bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi yang terdapat dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 15, adalah untuk membentuk kerjasama yang adil.

"Ini untuk membentuk kerjasama berdasarkan pada prinsip adil, wajar, non diskriminatif dan menjaga kualitas layanan," kata dia singkat saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Selasa (23/2).

Sebagai informasi, aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). 

Baca Juga: Pemerintah resmi bentuk tim kajian UU ITE

Dengan dihilangkan kata "wajib" pelaku usaha OTT asing dan lokal yang menjalankan usaha di Indonesia tidak lagi wajib bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.

Kemenkominfo pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai implikasi di masa depan mengenai keputusan tersebut.

Selanjutnya: Soal PP nomor 46 tahun 2021, ini kata Telkomsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×