kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan waralaba belum menerpa bisnis Pizza Hut


Selasa, 26 Februari 2013 / 14:44 WIB
Aturan waralaba belum menerpa bisnis Pizza Hut


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Sari Melati Kencana (SMK) selaku pemilik jaringan restoran Pizza Hut di Indonesia mengaku, aturan baru soal waralaba restoran belum berimbas pada rencana bisnisnya hingga tiga tahun ke depan.

Stephen Mc Carthy, chief executive officer (CEO) PT SMK menyatakan, saat ini Pizza Hut baru memiliki 207 gerai di seluruh Indonesia. "Tiap tahunnya kami menambah 15 gerai Pizza Hut. Jadi 3 tahun lagi kami baru terkena aturan (Permendag) itu," kata Stephen, di Jakarta Selasa (26/2).

Di tempat yang sama, Alwin Arifin, Presiden Direktur PT Sriboga Ratu Raya (SRR), selaku holding company Pizza Hut bilang, pihaknya masih mempelajari aturan baru itu.

Namun begitu, perusahaannya tak takut untuk mengembangkan bisnis waralaba asing di Indonesia. "Selama kami belum terkena aturan tersebut kami akan mengembangkan bisnis restoran lainnya," ujar Alwin.  

Sebagai informasi, bulan ini, pemerintah sudah merilis Permendag nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 yang mengatur kepemilikan gerai yang dikelola sendiri atau company owned outlet maksimal 250 outlet.

Bila pemilik waralaba atau penerima waralaba jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai melebihi ketetapan dalam kebijakan tersebut, maka harus diwaralabakan dan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×