kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Aturan waralaba belum menerpa bisnis Pizza Hut


Selasa, 26 Februari 2013 / 14:44 WIB
Aturan waralaba belum menerpa bisnis Pizza Hut
ILUSTRASI. Ilustrasi kanker payudara.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Sari Melati Kencana (SMK) selaku pemilik jaringan restoran Pizza Hut di Indonesia mengaku, aturan baru soal waralaba restoran belum berimbas pada rencana bisnisnya hingga tiga tahun ke depan.

Stephen Mc Carthy, chief executive officer (CEO) PT SMK menyatakan, saat ini Pizza Hut baru memiliki 207 gerai di seluruh Indonesia. "Tiap tahunnya kami menambah 15 gerai Pizza Hut. Jadi 3 tahun lagi kami baru terkena aturan (Permendag) itu," kata Stephen, di Jakarta Selasa (26/2).

Di tempat yang sama, Alwin Arifin, Presiden Direktur PT Sriboga Ratu Raya (SRR), selaku holding company Pizza Hut bilang, pihaknya masih mempelajari aturan baru itu.

Namun begitu, perusahaannya tak takut untuk mengembangkan bisnis waralaba asing di Indonesia. "Selama kami belum terkena aturan tersebut kami akan mengembangkan bisnis restoran lainnya," ujar Alwin.  

Sebagai informasi, bulan ini, pemerintah sudah merilis Permendag nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 yang mengatur kepemilikan gerai yang dikelola sendiri atau company owned outlet maksimal 250 outlet.

Bila pemilik waralaba atau penerima waralaba jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai melebihi ketetapan dalam kebijakan tersebut, maka harus diwaralabakan dan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×