Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Pemberlakuan azas cabbotage tidak serta merta akan meningkatkan industri perkapalan di Indonesia.
Menurut Direktur PAL Indonesia Hersusanto, di sisi industri perkapalan, pemberlakuan azas cabbotage tersebut bisa menambah armada untuk pengangkutan komoditi. Namun, dari sisi galangan kapal, tidak dapat meningkatkan industri galangan kapal.
“Karena dari penambahan armada 6.100 unit menjadi 9.300 unit kapal, hanya sebanyak 50 kapal yang merupakan kapal baru. Sisanya adalah kapal bekas,” kata Hersusanto.
Untuk mencegah hal ini, mestinya ada kebijakan yang mengaturnya. Misalnya, kebijakan untuk mengatur penggunaan kapal bekas. Nah, selanjutnya, harus ada aturan main soal usia kapal bekas. Dengan adanya peraturan tersebut, maka tidak bisa seenaknya membeli kapal bekas.
Dari jumlah kapal yang berbendera di Indonesia, sebanyak 80% merupakan kapal bekas. Sedangkan 20% merupakan kapal baru.
“Masa terus-terusan kita harus impor kapal bekas, kapan kita pinternya? Harus ada suatu konsep, kalau dia impor dua kapal bekas, maka satu kapal harus dibangun di Indonesia, ada balancingnya,” kata Hersusanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News