Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Pajak Penghasilan Di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (Kementerian ESDM) mewacanakan pengurangan bagian negara dari sektor hulu migas.
Saat ini, bagi hasil migas untuk negara bisa mencapai 85% dan 15% untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Rencananya akan dikurangi jadi 60%:40%.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam revisi PP 79 Tahun 2010 ini salah satu hal yang diubah adalah bagian negara dan KKKS dari hasil produksi migas yang dibuat lebih fleksibel.
Luhut melanjutkan, bagian negara dan KKKS akan disesuaikan dengan letak wilayah pencarian migas dan risikonya, jika letak wilayah pencarian sulit maka kemungkinan bagian negara akan lebih kecil dari saat ini. Selain itu, juga disesuaikan dengan harga minyak.
"Apalagi kalau menarik bagi invetor, seperti production sharing tidak mesti 85:15, bisa turun ke 60:40, tergantung kesulitan lapangan, risiko. Karena kalau laut dalam satu whell investasinya bisa US$ 100 juta-uS4 150 juta," paparnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/9).
Luhut mengungkapkan, selain mengubah porsi bagian produksi, revisi peraturan tersebut juga akan menghapus pengenaan pajak kegiatan eksplorasi dan perhitungan keuntungan atau Internal Rate of Return (IRR).
Menurut Luhut, revisi PP 79 Tahun 2010 sudah dirumuskan dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bewenang terkait perpajakan. Rencananya, rumusan tersebut akan selesai Jumat depan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Dengan diubahnya PP 79 Tahun 2010, Luhut berharap dapat meningkatkan minat investasi pada sektor hulu migas, sehingga dapat memicu gairah kegiatan pencarian migas.
"PP 79 tadi antara Kemenkeu, ESDM, pajak, kita duduk, sudah disepakati berbagai titik, menyangkut pajak dan sebagainya. Sekarang mereka akan merumuskan PP itu bersama. Jadi Pokja ini bekerja mulai hari ini, besok Jumat final, paparan ke saya, setelah itu kita serahkan ke presiden," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News