kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.922   11,00   0,06%
  • IDX 6.412   77,75   1,23%
  • KOMPAS100 847   11,30   1,35%
  • LQ45 638   5,57   0,88%
  • ISSI 221   3,00   1,38%
  • IDX30 359   2,43   0,68%
  • IDXHIDIV20 443   1,50   0,34%
  • IDX80 96   1,16   1,22%
  • IDXV30 120   0,93   0,78%
  • IDXQ30 115   0,46   0,40%

Bahan baku industri pengolahan ikan akan berlimpah


Selasa, 11 November 2014 / 21:15 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Calon Elektabilitas Calon Presiden 2024


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kewajiban mendaratkan hasil tangkapan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) disambut hangat oleh kalangan industri hilir. Dengan penerapan tersebut, tambahan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan semakin berlimpah. 

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, dengan penerapan kebijakan tersebut kepastian suplai bahan baku yang selama ini dikeluhkan oleh kalangan prosesing menjadi termentahkan. 

Berdasarkan catatan KKP, saat ini setidaknya ada sebanyak 627 UPI yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kebutuhannya mencapai 3,7 juta ton. Namun, utilisasinya hanya 2,1 juta ton. "Dengan kebijakan ini, akan ada tambahan sekitar 1,6 juta ton bahan baku," kata Saut, (11/11).

Dengan jumlah kapal di atas 30 GT yang beroperasi saat ini sebanyak 5.300 unit. Setidaknya ada 520 unit kapal yang statusnya wajib bermitra atau membangun UPI. Meski demikian Saut, tidak menampik bila kebijakan ini diterapkan maka akan terjadi kenaikan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×