kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bahlil Tantang KPPU Buktikan Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Gas Cisem 2


Kamis, 19 Desember 2024 / 16:51 WIB
Bahlil Tantang KPPU Buktikan Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Gas Cisem 2
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kantor BPH Migas. Bahlil Lahadalia dengan tegas membantah dugaan persekongkolan tender proyek pipa gas Cisem Tahap 2 yang dilontarkan oleh KPPU.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan tegas membantah dugaan persekongkolan tender proyek pipa gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Bahlil, tim Kementerian ESDM telah menjalankan proyek tersebut sesuai aturan yang berlaku. Ia pun meminta KPPU tidak membuat pernyataan yang membangun persepsi negatif tanpa bukti yang jelas.

“Saya sudah cek ke tim ESDM. Semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan main duga-duga terus ya,” ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Kamis (19/12).

Lebih lanjut, Bahlil mengkritik langkah KPPU yang sering mengumumkan dugaan sebelum hasil investigasi selesai.

“Kalau boleh, KPPU itu ada hasil dulu baru ngomong. Jangan masih dalam proses telusuri tapi ngomong-ngomong terus,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Diskon 50%, Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Dasar Listrik Tidak Naik

Bahlil juga mempersilakan KPPU untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut jika memiliki bukti kuat.

“Kita ini kerja benar, tapi terus saja diduga macam-macam. Lama-lama, ya sudah suruh dari langit sana turun jadi panitia tender. Kalau KPPU mau buktikan, silakan. Tapi jangan membangun persepsi negatif,” tutupnya.

Sebagai gambaran, isu ini mencuat setelah KPPU menyampaikan rencana untuk mendalami dugaan persekongkolan dalam proyek pipa gas Cisem 2 yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga kini, KPPU belum mempublikasikan hasil investigasi lebih lanjut.

Berdasarkan pernyatan resmi KPPU, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, 18 Desember 2024 memenuhi panggilan KPPU dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-CirebonKandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI pada tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan oleh Investigator yang dilaksanakan di Kantor KPPU tersebut, Arifin hadir sebagai Saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.

KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (“Cisem 2”) dengan nilai pagu tender mendekati Rp 3 Triliun.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti. Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam keterangan resmi, Rabu (18/12).

Baca Juga: Sambut Nataru 2024/2025, Menteri ESDM Pastikan Pasokan BBM, Listrik, dan LPG Aman

Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Maluku Kamis (19/12): Kedelai dan Daging Sapi Naik

Menarik Dibaca: Kolesterol Tinggi karena Apa ya? Ini Dia Beberapa Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×