kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak perusahaan masih nakal terhadap BPJS


Kamis, 20 April 2017 / 16:05 WIB
Banyak perusahaan masih nakal terhadap BPJS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepatuhan perusahaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, jaminan pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih rendah.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak Tim Pemeriksa Terpadu bentukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 61 perusahaan, baru 31 perusahaan saja yang sudah memenuhi hak jaminan pensiun pekerja. Sementara itu, 30 sisanya belum memenuhi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli Apul Hasoloan mengatakan, pihaknya terus menelisik lebih jauh kepatuhan perusahaan.

Sampai April ini, tim kembali memeriksa 71 perusahaan. Selain itu, tim juga akan mengecek 102 perusahaan lainnya. "Kami akan lanjutkan ke 102," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (20/4).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, seluruh perusahaan yang telah dicek merupakan perusahaan yang berdasar omset wajib mengikuti  program jaminan pensiun,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian.

Ilyas mengatakan, selain pemeriksaan kepatuhan tersebut, tim juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melaporkan upah tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku; gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Apabila dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata perusahaan masih belum patuh menjalankan kewajiban mereka, tim akan mengeluarkan peringatan berupa Nota Penegasan.

BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan surat kepada 192.000 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26.000 PDS Jaminan Pensiun. “Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai PP No. 86 Tahun 2013 dan Permennaker 23 tahun 2016,”  katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×