kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bappebti temukan indikasi kontrak GKR berlebih


Selasa, 06 Maret 2018 / 17:28 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menemukan indikasi terjadinya kontrak pembelian Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang berlebih.

Kontrak pembelian tersebut dijadikan sebagai acuan impor gula mentah. Kontrak pembelian tersebut dilakukan oleh industri produsen GKR sebagai penjual dan industri makanan dan minuman sebagai pembeli.

"Permohonan Persetujuan Import (PI) didasarkan pada kontrak yang dibuat antara pembeli dengan penjual," ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada KONTAN, Selasa (6/3).

Bachrul bilang, banyak dari kontrak tersebut yang tidak terealisasi dalam tahun diterbitkan PI. Hal itu membuat indikasi terdapat perembesan GKR.

Kebutuhan pembeli dinilai jauh lebih rendah dibandingkan yang tertera pada kontrak. "Ada kemungkinan GKR dijual ke pembeli lain," terang Bachrul.

Selama ini, tidak ada sanksi dari pihak penjual apabila pihak pembeli tidak merealisasikan pembelian. 

Selain itu terdapat pula kontrak yang dibuat oleh satu kepada beberapa penjual sehingga realisasi tidak maksimal.

Asal tahu saja, setelah melakukan kontrak, pihak penjual akan melakukan impor untuk pemenuhan bahan baku. Pada semester satu tahun 2018, impor gula mentah mencapai 1,8 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×