Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menemukan indikasi terjadinya kontrak pembelian Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang berlebih.
Kontrak pembelian tersebut dijadikan sebagai acuan impor gula mentah. Kontrak pembelian tersebut dilakukan oleh industri produsen GKR sebagai penjual dan industri makanan dan minuman sebagai pembeli.
"Permohonan Persetujuan Import (PI) didasarkan pada kontrak yang dibuat antara pembeli dengan penjual," ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Bachrul bilang, banyak dari kontrak tersebut yang tidak terealisasi dalam tahun diterbitkan PI. Hal itu membuat indikasi terdapat perembesan GKR.
Kebutuhan pembeli dinilai jauh lebih rendah dibandingkan yang tertera pada kontrak. "Ada kemungkinan GKR dijual ke pembeli lain," terang Bachrul.
Selama ini, tidak ada sanksi dari pihak penjual apabila pihak pembeli tidak merealisasikan pembelian.
Selain itu terdapat pula kontrak yang dibuat oleh satu kepada beberapa penjual sehingga realisasi tidak maksimal.
Asal tahu saja, setelah melakukan kontrak, pihak penjual akan melakukan impor untuk pemenuhan bahan baku. Pada semester satu tahun 2018, impor gula mentah mencapai 1,8 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News