Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengajukan protes atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Surat edaran yang bernomor 42/BAPEBTI/SE/01/2018 berisi tentang penegasan pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) bagi penjual dan pembeli selama uji coba pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
"Setelah kami baca, isisurat edaran tersebut bertentangan dengan surat edaran Menteri Perdagangan No. 2 tahun 2018 dan beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ujar Dwiatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (5/2).
Terdapat dua poin yang menjadi perhatian Dwiatmoko yakni poin b dan poin c yang terdapat dalam isi surat edaran tersebut.
Dalam poin b isi surat edaran tersebut dinyatakan bahwa pembeli GKR yang akan membeli GKR dari penjual yang telah terdaftar sebagai peserta Pasar Lelang GKR harus mendaftar sebagai peserta di pasar lelang GKR dan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Tata Tertib Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk dapat melakukan Pembelian GKR melalui Pasar Lelang GKR.
Menurut Dwiatmoko, surat edaran yang mewajiban semua pembeli melakukan pemembelian melalui PKJ, bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta surat edaran menteri No. 2 tahun 2018 tentang Uji Coba Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
sementara di poin c dinyatakan bahwa untuk melaksanakan pendaftaran atas perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran GKR oleh produsen GKR sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Selanjutnya, penyelenggara pasar lelang GKR dapat memperoleh daftar pembeli GKR, dokumen informasi mengenai pembeli GKR dengan memuat informasi yakni nama, alamat, kapasitas produksi, alamat gudang, volume dan harga, foto kopi izin usaha yang membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) seta NWP.
Tak hanya itu, dibutuhkan pula fotokopi perjanjian kontrak untuk penjualan dan pemasaran GKR yang telah disetujui dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli GKR.
Dwiatmoko pun mengatakan, aturan ini bertentangan dengan UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Lebih lanjut Dwiatmoko memita supaya lelang GKR dibatalkan. "Demi peningkatan ekspor sesuai dengan arahan bapak presiden RI, kami minta lelang dibatalkan karena mengurangi daya saing produk makanan dan minuman Indonesia" tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News