Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan batas harga jual satuan rumah susun (rusun) bersubsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 23 Tahun 2026 yang diteken Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada 5 April 2026.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi pengembang dan perbankan dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) rusun bersubsidi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian vertikal.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, memastikan regulasi tersebut sudah siap dijalankan.
“Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan,” ujar Sri saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kebutuhan Investasi EBT US$ 500 Miliar, Pengamat: Insentif Fiskal Harus Diperkuat
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas harga berdasarkan zonasi wilayah. Untuk Sumatra, harga tertinggi berada di Kepulauan Riau mencapai Rp 13,5 juta per meter persegi (m²) atau Rp 607,5 juta per unit. Sementara Aceh Rp 11,5 juta per m², Sumatra Utara Rp 12 juta per m², dan sejumlah provinsi lain seperti Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatra Barat di kisaran Rp 11 juta per m².
Di Jawa, harga maksimal di luar kawasan penyangga Jakarta berkisar Rp 11 juta–Rp 12,5 juta per m². Adapun Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masing-masing Rp 12 juta per m². Untuk kawasan Bali dan Nusa Tenggara, harga tertinggi ditetapkan Rp 13 juta per m² di Bali, sementara NTT menjadi yang terendah di Rp 10 juta per m².
Kalimantan mencatat batas tertinggi di Kalimantan Timur sebesar Rp 14 juta per m². Sementara di Sulawesi, Sulawesi Utara dan Maluku Utara juga mencapai Rp 14 juta per m².
Adapun wilayah Maluku dan Papua mencatat rentang harga paling tinggi secara nasional. Papua Pegunungan menjadi yang tertinggi dengan batas Rp 28 juta per m² atau setara Rp 1,26 miliar per unit. Disusul Papua Tengah Rp 23 juta per m² dan Papua Rp 16 juta per m².
Baca Juga: Kemendag Belum Berencana Naikkan HET Minyakita Meski Harga Plastik Kemasan Melonjak
Khusus kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas harga ditetapkan lebih rinci. Jakarta Pusat menjadi yang tertinggi di Rp 14,5 juta per m², sedangkan wilayah penyangga seperti Depok, Bogor, dan Tangerang berada di kisaran Rp 13 juta per m².
Selain harga, pemerintah juga mengatur luas unit rusun yang dapat dibiayai melalui FLPP, yakni minimal 21 meter persegi hingga maksimal 45 meter persegi.
Dari sisi pembiayaan, skema FLPP tetap menawarkan bunga tetap 6% per tahun dengan tenor hingga 30 tahun. Skema ini ditujukan menjaga keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan pengaturan harga dan pembiayaan ini, pemerintah berharap penyaluran KPR rusun bersubsidi semakin terarah dan mampu mendorong percepatan penyediaan hunian di kawasan perkotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













