kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Batasan Kuota Haji Khusus 8% Dinilai Hambat Ekosistem Industri Haji Nasional


Rabu, 13 Agustus 2025 / 16:35 WIB
Batasan Kuota Haji Khusus 8% Dinilai Hambat Ekosistem Industri Haji Nasional
ILUSTRASI. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur. Rencana pembatasan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji dinilai berpotensi hambat pengembangan industri jasa travel haji nasional.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembatasan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) dinilai berpotensi menghambat pengembangan industri jasa haji di Tanah Air. 

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menilai kebijakan ini sebagai kemunduran dari segi pelayanan jamaah maupun potensi ekonomi sektor haji.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan bahwa jamaah haji khusus memiliki karakteristik dan kebutuhan layanan yang berbeda, mulai dari faktor usia, kesehatan, hingga keterbatasan cuti. 

"Haji khusus adalah solusi bagi mereka yang memerlukan layanan lebih cepat dan fleksibel. Pembatasan kuota justru membatasi pilihan jamaah dan potensi serapan kuota tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).

Baca Juga: 13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Dalam draf RUU PIHU yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025, pasal 64 mengatur kuota haji khusus paling tinggi 8%. Namun, di bagian penjelasan disebutkan penyerapan kuota tambahan belum maksimal. 

“Ini paradoks. Di satu sisi diakui penyerapan belum optimal, tapi di sisi lain justru dibatasi,” kata Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik.

Data per 12 Agustus 2025 mencatat 144.771 jamaah saat ini mengantre keberangkatan haji khusus. Batasan kuota ini, menurut Sekjen ASPHURINDO Muhammad Iqbal, dapat menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun. 

"Haji khusus juga bisa membantu mengurai kapasitas terbatas di Mina,” ujarnya.

Dari perspektif bisnis, pembatasan kuota dapat mengurangi peran 3.421 penyelenggara haji dan umrah berizin resmi yang selama ini menggerakkan ekosistem ekonomi umat, mulai dari penyedia transportasi, akomodasi, katering, hingga UMKM penunjang.

Ketua Umum AMPUH, Abdul Aziz, menilai Indonesia tertinggal dibanding negara lain dalam pelibatan swasta di pengelolaan kuota haji. 

"Turki memberikan 40% kuota ke swasta, Mesir 65%, India dan Pakistan 50%, bahkan Bangladesh 93%. Arab Saudi sendiri menyerahkan layanan haji kepada syarikah-syarikah swasta. Model ini terbukti meningkatkan kualitas layanan dan menyerap kuota secara optimal,” katanya.

Ke-13 asosiasi tersebut juga mengusung tiga isu lain dalam pembahasan RUU PIHU: penolakan legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah, dan upgrade layanan haji reguler ke haji khusus.

Baca Juga: Pilihan Umrah Mandiri Saat Jasa Travel Umrah Ramai Pesanan

Selanjutnya: Saham BBTN Menguat 5,95% pada Perdagangan Rabu 13 Agustus 2025

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Besok Kamis 14 Agustus 2025: Peluang Keuangan & Karier Leo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×