Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan impor daging sapi tahun 2026 menuai keberatan dari pelaku usaha. Sejumlah importir daging yang tergabung dalam berbagai asosiasi mendatangi Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan pemangkasan drastis kuota impor daging sapi reguler yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi.
Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK, mengatakan kuota impor daging sapi reguler yang diberikan kepada perusahaan swasta tahun ini hanya sebesar 30.000 ton.
Jumlah tersebut turun tajam dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai sekitar 180.000 ton.
Baca Juga: China Menerapkan Tarif Impor Daging Sapi Sebesar 55%
“Kami meminta penjelasan pemerintah terkait penetapan kuota yang jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya, sementara jumlah importir lebih dari 100 perusahaan,” ujar Marina usai pertemuan dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Jumat (9/1/2026) seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
Direktur Eksekutif ADDI, Teguh Boediyana, menambahkan bahwa pemangkasan kuota hingga sekitar 16% dari realisasi tahun sebelumnya berpotensi menekan kelangsungan usaha importir. Menurutnya, keterbatasan kuota menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis dan menjaga operasional perusahaan.
“Dengan kuota yang sangat terbatas, risiko gangguan pasokan dan efisiensi usaha tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Baca Juga: Trump Tingkatkan Impor Daging Sapi Argentina menjadi 80.000 Metrik Ton
Berdasarkan penjelasan yang diterima importir, total kuota impor daging tahun 2026 ditetapkan sebesar 297.000 ton. Kuota tersebut terdiri atas 100.000 ton daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging sapi dari negara lain.
Seluruh kuota itu dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sementara itu, sebanyak 108 perusahaan swasta hanya memperoleh alokasi 30.000 ton, dengan sisa sekitar 17.000 ton dialokasikan untuk kebutuhan daging industri.
Selain soal volume, importir juga menyoroti pembatasan jenis dan kode HS produk daging yang dapat diimpor oleh swasta. Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari pola penetapan kuota pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Trump Pangkas Tarif Daging Sapi, Kopi dan Makanan Lainnya Imbas Kekhawatiran Inflasi
Para pelaku usaha memperingatkan kebijakan ini berpotensi berdampak pada sektor hilir, khususnya industri hotel, restoran, dan katering (horeka) yang membutuhkan pasokan daging dengan spesifikasi tertentu.
Atas kondisi tersebut, asosiasi importir menyatakan akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kuota impor daging sapi tahun 2026.
Selanjutnya: Daftar HP Mid-Range Terkencang Desember 2025 Versi AnTuTu
Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Snack untuk Diet yang Kalorinya Rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












