kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bawang merah impor berlabel bawang bombay merusak pasar


Senin, 11 Juni 2018 / 22:05 WIB
Bawang merah impor berlabel bawang bombay merusak pasar
ILUSTRASI.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya temuan bawang bombay mini impor berukuran umbi kurang dari 5 cm yang beredar di pasaran harus ditanggapi dengan serius. Pasalnya, pengelabuan importasi bawang merah atas nama impor bawang bombay, bisa merusak pasar dan menjatuhkan harga bawang merah lokal.

Pengamat pertanian IPB Dwi Andreas menuturkan, sejatinya karakteristik bawang merah dan bawang bombay sangatlah berbeda. Bawang bombay hanya memiliki satu umbi, sedangkan bawang merah terdiri atas beberapa umbi. Menjadi agak aneh jika bawang bombay bisa sangat mudah terjual sebagai bawang merah.

“Sudah barang tentu mesti ditata ulang lagi, apakah betul itu bawang bombay yang ukurannya kecil atau memang bawang merah,” ucap Dwi dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (11/6).

Menurut Dwi pencegahan oleh balai karantina, Kementerian Pertanian memang tak bisa diandalkan. Pasalnya Lembaga tersebut hanya bisa mencegah supaya produk hayati bermasalah tidak masuk ke Indonesia, misalnya soal penyakit maupun kandungan pestisida yang melebihi ambang batas.

“Karantina ebih banyak ke arah keamanan produknya, bukan jenis produknya,” serunya.

Untuk diketahui, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombay yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL. Bawang bombay itu disimpan di dua gudang di kawasan Jalan Letda Sujono, Medan dan di kawasan hamparan perak Kabupaten Deliserdang

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, ditetapkan bawang bombay yang diimpor harus memiliki ukuran umbi minimal 5 cm. Selain itu, ada juga aturan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Kecurigaan bawang bombay impor tersebut adalah bawang merah, dikarenakan bentuknya yang lebih besar dibandingkan produksi nasional. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono pun menyatakan, secara bentuk, bawang bombay mini tersebut sangat mirip dengan bawang merah.

Masalahnya, perizinan yang dimiliki importir adalah izin impor bawang bombay. “Secara kasat mata kita duga itu bawang merah. Ini kan berpotensi merugikan petani bawang merah. Mereka tidak bisa menjual di pasar karena beredarnya bawang-bawang itu,” tukasnya.

Ketua Bidang Pemberdayaan Fortani, Pieter Tangka melihat, bawang bombay mini memang sangat mungkin dijual sebagai bawang merah mengingat bentuknya yang sama persis. Menurutnya, pelanggaran bawang bombay mini yang dijual sebagai bawang merah pun tidak sekali ini saja terjadi

Ia menyebutkan, banyak importir nakal yang memilih jalan mengimpor bawang bombay mini untuk dijual sebagai bawang merah, mengingat Kementerian Pertanian sudah tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hotikultura (RIPH) bawang merah, mengingat produksi nasional yang sudah cukup. Asal tahu saja, di tahun 2017 saja bawang merah Indonesia yang diekspor mencapai 7.750 ton.

Sayangnya, importasi ‘bawang merah’ ini terus berlangsung karena HS code bawang bombay yang besar maupun yang kecil tidak dibedakan. “Jadi, kirim bombay yang apa saja, tetap dianggap bombay, padahal barangnya mini bombay. Karena HS code-nya sama. Di situlah titik rawannya,” tuturnya.

Sekadar informasi, bawang bombay mini sebenarnya merupakan produk bombay yang gagal dari India. Di pasar internasional, jenis ini sudah tidak laku. Hanya di Indonesia jenis bawang ini dengan mudah masuk,

Terpisah, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi memastikan, pihaknya masih terus menelusuri temuan tersebut. Ia memastikan, perusahaan-perusahaan yang berandil dalam penimporan ini akan dikenakan sanksi administrasi.

“Kita cabut izinnya tidak diterbitkan lagi. Sanksi administrasinya itu,” ucapnya.

Veri pun memastikan adanya sanksi administrasi tersebut. Pencabutan keputusan impor hingga pemusnahan komoditas siap mengadang para pelaku impor bawang bombay mini tersebut. “Mereka diminta melakukan pemusnahan jika nanti dalam pemeriksaan terbukti kalau itu bawang merah,” serunya.

Saat ini sendiri, pihaknya telah mengamankan komoditas yang dimaksud. Beberapa saksi dari perusahaan juga telah diperiksa. “Terus kita sudah lakukan pemeriksaan. Sampai kemarin kita lakukan pemeriksaan, dua hari ini ke depan sampai setelah Lebaran kita tunda,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×