Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR mendukung adanya kewajiban tanam bawang putih sebesar 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun yang dilakukan importir.
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan, adanya kewajiban importir menanam bawang putih ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong peningkatan produksi bawang putih dalam negeri. “Kami harapkan dengn menanam 5% ini menjadi sebuah semangat untuk menanam bawang putih. Meskipun kita inginkan lebih dari 5%. Inginnya begitu, tetapi 5% kan sudah kesulitan,” ujar Edhy, Rabu (25/4).
Meski mendukung adanya kebijakan wajib tanam bawang putih ini, Komisi IV DPR pun memberikan beberapa masukan kepada Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Perdagangan (Kemdaag) dan importir.
Komisi IV DPR meminta Kemtan dan Kemdag untuk membangun kemitraan antara importir dan petani. Mereka pun meminta supaya Kemtan menjamin ketersediaan benih dan lahan, dan memperpanjang batas waktu tanam bagi penerima RIPH tahun 2017 hingga Desember 2018.
Komisi IV juga meminta Kemtan, Kemdag dan importir untuk memperbaiki tata niaga impor bawang putih. Bahkan, mereka meminta supaya semua asosisasi bawang putih digabungkan menjadi satu supaya tata niaga bawang putih menjadi lebih baik.
Sampai saat ini, realisasi wajib tanam bawang putih ini memang masih sangat minim. Menurut importir, kendala yang dihadapi adalah masalah ketersediaan lahan, ketatnya waktu tanam, dan benih yang tidak tersedia. Menurut Edhy, harus ada solusi atas masalah ini.
“Memang saya tidak yakin sampai akhir tahun realisasi wajib tanam mencapai 100%. Namun, ini merupakan sebuah pembinaan supaya petani dan pengusaha saling bersinergi, karena selama ini mereka seolah-olah berjauhan,” ujar Edhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News