Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir bawang diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Hingga saat ini, realisasi tanam bawan putih ini pun masih minim. Pasalnya, realisasi tanam masih 1.309 ha dari wajib tanam seluas 12.828 ha.
Pengusaha pun mengemukakan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan kewajiban menanam bawang putih ini. Mulai dari masalah ketersediaan lahan, ketersediaan benih bawang putih, hingga masalah kemitraan dengan petani.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) Suwandi mengatakan program wajib tanam ini akan tetap dilanjutkan. Menurutnya dengan begitu kebutuhan nasional atas bawang putih dapat dipenuhi dari dalam negeri tanpa tergantung atas impor.
Suwandi menambahkan pihaknya akan memberikan kelonggaran waktu dalam menanam bawang putih ini. Tadinya, batas waktu menanam bawang putih ini hanya hingga Juli 2018.
“Kalau batas tanamnya Juli memang musimnya dan benihnya belum siap. Sehingga tanamnya di bulan-bulan berikutnya. Karena itu akan ada kelonggaran waktu tanam hingga Desember. Ini untuk yang mendapatkan RIPH tahun 2017,” terang Suwandi seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR.
Menurut Suwandi, berbagai kendala memang akan muncul di awal kebijakan ini diberlakukan. Apalagi, kebijakan wajib tanam ini baru diberlakukan tahun lalu. “Ini masih dalam proses untuk persamaan persepsi dengan importir lain yang sudah berhasil,” tambah Suwandi.
Suwandi pun mengatakan, masih terdapat potensi lahan seluas 600.000 Ha yang bisa ditanami bawang putih. Sementara, untuk mencapai swasembada dibutuhkan lahan sekitar 80.000 Ha. Bukan hanya itu, Suwandi bilang pihaknya sudah menginformasikan ketersediaan lahan ini terhadap para pengusaha.
“Ada dua peluang bagi pengusaha, bisa bermitra dengan petani sekitar atau kalau mempunyai HGU sendiri silahkan menggunakan HGU sendiri,” kata Suwandi.
Untuk masalah benih, Suwandi mengatakan importir dibebaskan untuk menggunakan benih lokal maupun benih impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News