kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BBM turun, Organda evaluasi tarif angkutan umum


Jumat, 16 Januari 2015 / 17:43 WIB
BBM turun, Organda evaluasi tarif angkutan umum
ILUSTRASI. BI memastikan akan memberikan bunga deposito valas yang kompetitif bagi eksportir yang memarkirkan DHE di dalam negeri.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku akan melakukan evaluasi tarif menyusul penurunan harga BBM yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari evaluasi yang akan dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan jika tarif angkutan umum kelas ekonomi mengalami penurunan. 

"Kemungkinan untuk turun pasti ada karena operator juga tidak ingin membebani publik," kata Ketua Umum Organda Sari Eka Lorena Surbakti kepada Antara di Jakarta, Jumat. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengaruh penurunan harga BBM terhadap biaya operasional.

Penurunan tarif kelas ekonomi tersebut, termasuk angkutan kota, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP). Walau begitu, penurunan tarif masih mungkin tidak dilakukan, karena menurut Eka, harga suku cadang dan lainnya tidak ada yang turun. "Malah banyak juga BBM turun tapi ketersediannya tidak ada," katanya.

Eka memperkirakan dampak penurunan harga BBM berpengaruh sekitar 5%-8% ke operasional angkutan penumpang dan barang, sementara kebutuhan BBM sendiri menyumbang 30%dari biaya operasional.

Untuk berapa besar penurunannya, dia mengaku masih perlu dilakukan perhitungan teknis terkait besaran penurunan tarif angkutan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah. Perhitungan teknis tersebut, meliputi harga suku cadang, harga barang-barang lainnya baik yang berdampak langsung dan tidak langsung.

Eka juga mengeluhkan pemberian insentif dari pemerintah tak kunjung diberikan sejak ditetapkannya kenaikan harga BBM sejak November 2014 lalu.

Permohonan insentif fiskal telah disampaikan melalui surat No.B.642/K/DPP/XI/2014 kepada Kementerian Keuangan perihal penghapusan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan serta pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.

Selain itu permohonan insentif juga diajukan kepada Kemendagri perihal permohonan insentif pajak kendaraan angkutan umum, berupa penurunan pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor. "Surat kami belum dibalas yang kami kirim bulan Desember, baru ada dari Mendagri bahwa akan ada insentif 30 persen lagi dari BBN beli kendaraan baru, masih tunggu surat formalnya," katanya.

Dia mengaku belum ada informasi terkait pelaksanaan insentif yang seharusnya dikoordinasikan dan disosialisasikan oleh masing-masing kepala daerah.

Kewenangan penyesuaian tarif angkutan umum jalan disesuaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan PP Nomor 17 Tahun 2014, di antaranya angkutan umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi langsung di bawah Kemenhub, angkutan antarakota dalam provinsi kelas ekonomi oleh gubenrnur, angkutan perkotaan-perdesaan oleh wali kota-bupati serta angkutan taksi ditentukan oleh operator atas persetujuan dari wali kota-bupati-gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing.

Kementerian Perhubungan telah mengajukan kepada Kemenkeu pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) dan bea masuk untuk suku cadang tertentu, seperti ban, oli, kampas rem, plat kopling dan mesin dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah. Selain itu, juga akan mengajukan pembebasan PPn terhadap setiap produk kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.

Sementara, usulan ke Kemendagri berupa pengurangan balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50% dari tarif yang berlaku.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo di halaman Istana Negara Jakarta, Jumat mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku mulai Senin (19/1) pukul 00.00 WIB. Harga premium turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sementara solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter.

Selain itu, Presiden juga mengumumkan penurunan harga elpiji kemasan tabung 12 kg dari sebelumnya Rp134.700 menjadi Rp129.000 per tabung atau turun Rp5.400 per tabung (Rp475 per kg). Lalu, harga semen produksi PT Semen Indonesia Tbk juga mengalami penurunan Rp3.000 per sak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×