kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai juga akan tekan dwelling time


Selasa, 23 Juni 2015 / 21:11 WIB
Bea Cukai juga akan tekan dwelling time


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian pada proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan atau yang dikenal dengan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satu institusi terkait yang harus bergerak menurunkan lamanya dwelling time adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bea cukai memegang tanggung jawab pada proses dwelling time di custom clearance. Custom clearance adalah proses waktu yang dibutuhkan sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh bea cukai.

Saat ini angka dwelling time customs clearance adalah 0,6 hari atau 11%. Sementara target dwelling time yang ditetapkan untuk customs clearance adalah 0,5 hari atau 11%.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai Supraptono mengatakan dwelling time pada tahap customs clearance yang saat ini rata-ratanya 0,6 hari terdiri dari tiga jalur.

Pertama, jalur hijau. 79% dari keseluruhan kontainer yaitu 911.892 kontainer dari total 1,15 juta kontainer pada Juni ini menggunakan jalur MITA dan jalur hijau yang memerlukan waktu 10 menit.

Kedua, jalur kuning di mana 15% dari keseluruhan kontainer yaitu 173.144 kontainer memerlukan waktu 2,79 hari. Ketiga, jalur merah di mana 6% dari keseluruhan kontainer yaitu 69.257 memerlukan waktu 5,29 hari.

Jalur kedua dan ketiga inilah yang membuat dwelling time bea cukai 0,1 hari lebih lama dari target dan menjadi target untuk diturunkan. "Upaya akan dilakukan baik yang bersifat operasional ataupun kebijakan," ujar Supraptono, Selasa (23/6).

Kendala customs clearance untuk mencapai target dwelling time adalah masih lamanya waktu penyerapan hardcopy dokumen jalur kuning dan merah, lamanya penarikan kontainer untuk periksa fisik, dan lamanya pengurus barang dalam pendampingan periksa fisik.

Upaya operasional yang akan dilakukan bea cukai di antaranya adalah percepatan penyerapan dokumen PIB dan pemeriksaan fisik serta pengadaan dua unit hi-co scan PIB baru untuk Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dua unit hi-co scan untuk Pelabuhan Kalibaru.

Dari segi kebijakan, bea cukai melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai tempat kegiatan bongkar muat dan tempat penimbunan sementara. "Bukan sebagai tempat penimbunan umum," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×