Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Bea masuk impor baja untuk tarif Most Favoured Nation (MFN) disepakati naik menjadi 15% setelah sebelumnya hanya 0%-5%. Pemerintah menaikkan bea ini untuk melindungi industri baja dalam negeri dari gempuran baja impor.
Harjanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, mengatakan, usulan meningkatkan bea masuk impor baja telah disetujui dalam rapat konsultasi yang dihadiri Badan Kebijakan Fiskal dan kementerian terkait pada Senin kemarin (27/4). "Pertemuan kemarin disepakati bahwa bea masuk impor baja dinaikkan menjadi 15%," ujar Harjanto, Selasa (28/4).
Rapat konsultasi menyetujui usulan kenaikan bea masuk itu untuk melindungi industri dalam negeri. Banjirnya baja impor membuat utilitas rata-rata produksi perusahaan baja di Indonesia merosot hingga tinggal 30%-40%. "Dengan peningkatan bea masuk ini, ibaratnya meninggikan pagar rumah kita dari serbuan impor. Diharapkan bisa memberikan nafas kepada pelaku industri baja dalam negeri," ujar Harjanto.
Meski demikian, impor baja tidak serta-merta bakal hilang. Pasalnya masih ada negara-negara yang mengekspor bajanya ke Indonesia yang bukan termasuk dalam MFN. Mereka pun sudah memiliki Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia.
"Negara-negara yang tidak masuk MFN itu seperti Jepang, China, Korea, mereka impor baja ke sini masih 0% karena Indonesia punya perjanjian FTA dengan mereka, atau bebas bea masuk,” papar Harjanto.
Harjanto mengatakan, porsi impor antara negara MFN dan Non-MFN sama besarnya, masing-masing 50%. Adapun negara-negara yang termasuk MFN yang mengekspor baja ke Indonesia, antara lain India, Eropa Timur dan dari Amerika Latin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News