kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara pengembalian tiket KA Bandara jika tak penuhi ketentuan


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:24 WIB
Begini cara pengembalian tiket KA Bandara jika tak penuhi ketentuan
ILUSTRASI. Warga melintasi peron khusus kereta api (KA) Bandara Soekarno Hatta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Railink kembali mengoperasionalkan KA Bandara mulai 1 Juli 2020 dan hanya mengembalikan tiket KA Bandara bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa kenormalan baru (new normal).

Plt. Direktur Utama Railink Mukti Jauhari menjelaskan hal-hal di luar itu tidak akan berlaku pengembalian tiket. Jika penumpang tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Bandara. Adapun, tiket dapat dibatalkan dengan sejumlah prosedur.

"Prosedur tersebut, yakni penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali ataureturn juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan," kata Mukti dalam siaran resmi, Selasa (30/6).

Mukti mengatakan, pengembalian dana pembelian tiket, akan sesuai dengan harga tiket secara penuh di luar bea pesan. Sementara, untuk pengembalian dana pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.

Baca Juga: Kereta bandara beroperasi kembali mulai 1 Juli 2020

"Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank," paparnya.

Mukti juga menuturkan, sejumlah ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara di antaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan.

Selain itu, wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda atau marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas. Tak hanya itu, penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3° C tidak diperkenankan naik KA Bandara.

"Untuk menghindari kontak fisik, Railink menyarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara daring melalui situs resmi, aplikasi Railink, serta mitra Railink," pungkas Mukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×