Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding BUMN Tambang, Mining Industry Indonesia atau MIND ID mengungkap dampak jika wacana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (Minerba) diterapkan.
Menurut, Senior Vice President Division Head of Indonesia Mining and Minerals Research Institute (IMMRI) MIND ID Ratih Dewihandajani, tarif royalti memiliki dampak signifikan terutama kepada tambang-tambang terintegrasi.
"Kami merupakan bagian dari pemerintah, namun kami menyuarakan juga sebagai IMA (Indonesian Mining Assosiation) member. Yang terutama terintegrasi dari hulu ke hilir, dampak royaltinya sangat signifikan" ungkap Ratih dalam acara press confrence Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), di Jakarta, Senin (17/03).
Baca Juga: MIND ID Catat Pertumbuhan Laba 28,57% menjadi Rp 36 Triliun pada 2024
Menurut Ratih, dampak kenaikan royalti akan berpengaruh pada tergerusnya profit operasional rutin yang berdampak pada pada dividen dan lebih jauh akan berdampak pada pendapatan negara.
Selain itu, MIND ID juga memiliki mandat untuk melakukan hilirisasi melalui anggota-anggotanya di sektor Minerba. Kenaikan royalti dinilai akan berdampak pada investasi di sektor hilirisasi ini.
"Tetapi ada dampak juga kepada kewajiban yang bersifat investasi hilirisasi itu. Jadi menggerus keekonomian daripada kewajiban kita sebagai mandat MIND ID dari pemerintah untuk hilirisasi," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan khusus nikel, royalti sangat berpengaruh pada perusahaan tambang nikel terintegrasi.
Baca Juga: Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun
Adapun, saat ini terdapat tiga perusahaan yang memiliki tambang nikel terintegrasi. Dua di antaranya adalah anggota MIND ID. Yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Wanantiara Persada.
Status tambang terintegrasi ini menurut Meidy membuat ketiganya membayar royalti di belakang, atau terafiliasi pada produk akhir nikel yang dihasilkan.
"Yang terintegrasi ada tiga: Vale, Antam, Wanatiara. Terintegrasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga royaltinya di belakang, royaltinya di produk," ungkap Meidy.
Selanjutnya: Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya
Menarik Dibaca: Bandung Hujan pada Pagi Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (18/3) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News