kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020


Rabu, 11 Maret 2020 / 19:24 WIB
Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang bergerak di bisnis pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menyampaikan pandangan terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 4 Tahun 2020.

Sekadar pengingat, beleid ini merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional

Salah satu poin dalam regulasi tersebut yang cukup krusial bagi pelaku usaha EBT di Indonesia adalah penghapusan skema Built, Own, Operate, and Transfer (BOOT) bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT. Sekarang, proyek pembangkit listrik EBT akan menggunakan skema Built, Own, and Operate (BOO).

Sekretaris Perusahaan PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) Christin Soewito mengatakan, pihaknya menyambut baik beleid tersebut yang tidak lagi memberlakukan skema BOOT.

Saat ini hanya ada satu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik TGRA yang menggunakan skema BOOT. Sayang, Christin tidak menjelaskan secara rinci detail proyek tersebut.

Baca Juga: PMA Sulawesi Tengah melonjak di 2019, BKPM: Bisa jadi primadona investasi asing




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×