kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020


Rabu, 11 Maret 2020 / 19:24 WIB
Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

“Dihapusnya skema ini akan sangat membantu pengusaha karena proyek EBT akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan,” ujar dia, Rabu (11/3).

Wakil Direktur Utama PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) Wilson Maknawi berpendapat, berlakunya skema BOO mulai sekarang diyakini akan membuat proyek-proyek EBT yang dijalani lebih bankable. Secara keseluruhan, sektor EBT dipercaya akan lebih atraktif bagi pemberi pinjaman, pengembang, maupun investor.

Di sisi lain, KEEN juga menginginkan agar Peraturan Presiden (Perpres) tarif EBT segera diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelaku usaha EBT tanggapi rilisnya Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

Pada dasarnya, pihak pengembang EBT menginginkan tarif yang lebih baik dan seimbang dengan memperhatikan sisi pembeli EBT itu sendiri. “Jadi tarif EBT tidak terlalu tinggi untuk dibeli dan tidak terlalu rendah sampai tidak ada yang mau membangun,” ungkap dia, hari ini.

Selain itu, Wilson berharap proses pembelian listrik EBT dapat berubah dari skema pemilihan langsung menjadi penunjukan langsung. Hal ini diyakini dapat memberikan kepastian investasi dan mempercepat proses penyelesaian Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×