kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Tanggapan Pertamina Soal Rencana Aksi Mogok Serikat Pekerja


Rabu, 22 Desember 2021 / 13:57 WIB
Begini Tanggapan Pertamina Soal Rencana Aksi Mogok Serikat Pekerja
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina di Jakarta Pusat.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina buka suara soal rencana aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja. Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja sebagai bagian dari tuntutan pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% bertanggal 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

"Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada 1.) Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," demikian bunyi surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno. 

Terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada Perusahaan, termasuk dari FSPPB, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku. 

Baca Juga: Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ada Apa?

Karenanya, Fajriyah juga berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional.  Manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan. 

Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.

Baca Juga: Pengamat: Ahok harus ikut atasi gejolak di Pertamina

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. 

“Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Fajriyah kepada Kontan, Selasa (21/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×