kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tanggapan PTPP soal terbitnya PP No 19/2021


Jumat, 23 April 2021 / 19:06 WIB
Begini tanggapan PTPP soal terbitnya PP No 19/2021
ILUSTRASI. Logo grup PT PP.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa menilai, aturan anyar tersebut diakuinya lebih terperinci dan efisien setiap prosesnya, seperti yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 19/2021. Di mana, menjadikan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum semakin mudah alur dan prosesnya. "Selain itu, dengan diterbitkannya UU tersebut membuat semuanya lebih terkoordinasi," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4). 

Dengan diterbitkannya PP baru ini, lanjut Yuyus, akan memberikan keuntungan dalam proses pengurusan perijinan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga dokumen menjadi layak untuk diberikan Ganti Untung.

Baca Juga: PP No 19/2021 tentang Pengadaan Tanah Terbit, begini tanggapan Hutama Karya

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah selama ini, seperti yang tertuang dalam riset Kemenko Ekon/KPPIP, Yuyus menyebut, isu-isu yang menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan (PSN), 37% di antaranya merupakan permasalahan isu terkait pengadaan lahan. 

Sehingga permasalahan tanah yang alurnya panjang menyebabkan beberapa proyek PSN mengalami keterlambatan dan peningkatan biaya investasi. 

"Diharapkan dengan adanya UU 11/2020 dan PP 19/2021 akan dapat memperbaiki alur proses yang selama ini ada dan dapat mempercepat semua proses terkait pengadaan lahan dengan lebih efisien dan efektif," pungkasnya. 

Hingga Maret 2021, PTPP tengah mengerjakan 29 PSN dengan nilai kontrak (multi years) porsi perusahaan sekitar Rp 25 triliun.

Selanjutnya: Perusahaan konstruksi dan infrastruktur sambut baik terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×