kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Usulkan GIMNI Terkait Pembayaran Subsidi Minyak Goreng Curah


Kamis, 19 Mei 2022 / 21:00 WIB
Begini Usulkan GIMNI Terkait Pembayaran Subsidi Minyak Goreng Curah
ILUSTRASI. Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut bahwa pembayaran subsidi minyak goreng curah di bulan Maret dan April belum juga dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke produsen minyak goreng.

Mengenai belum cairnya reimburse subsidi program tersebut, Direktur Eksekutif Sahat Sinaga mengatakan disebabkan belum lengkapnya beberapa dokumen pengajuan pembayaran subsidi. Namun dari 36 anggota GIMNI yang ikut dalam program tersebut satu produsen minyak goreng disebut telah menerima pembayaran subsidi.

"Kemarin beberapa dokumen itu belum lengkap itu perlu dilengkapi. Tapi satu perusahaan udah dibayar. Dia dokumentasinya lengkap jadi dia udah dibayar. Nah ini sekarang semuanya sedang melengkapi dokumennya," kata Sahat saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/5).

Baca Juga: Kadin Mendukung Rencana Pembukaan Kembali Ekspor Migor oleh Pemerintah

Kelengkapan dokumen pengajuan klaim subsidi dari produsen hingga ke pengecer menjadi syarat di Sistem Informasi Minyak Curah (SIMIRAH). Namun banyaknya dokumen dari produsen sampai pengecer dinilai Sahat membuat proses pengajuan menjadi lama.

Sahat menyebut persyaratan hingga tingkat pengecer dinilai terlalu panjang. Pasalnya yang memiliki akses ke SIMIRAH ialah produsen minyak goreng dan distributor pusat. Maka jika menunggu dokumen hingga tingkat pengecer otomatis memerlukan waktu tak singkat. Berkaca jumlah pengecer yang banyak.

"Pengalaman di April kemarin itu ribet banget di beberapa ratus. Perusahaan, aduh ribet banget terlalu banyak dokumen yang harus disiapkan, sebenarnya ini bagus idealnya kan emang gitu kan biar jelas lah semuanya tapi kalau melengkapi itu di 10.000 titik penjualan itu, bisa semaput," imbuhnya.

Oleh karena itu, Sahat mengusulkan agar persyaratan dokumen pengajuan klaim subsidi program migor curah cukup sampai distributor D2. Nantinya saat program berjalan baik dan pelaku mulai terbiasa, kelengkapan dokumen pengajuan subsidi hingga level pengecer dapat dilakukan.

"Next kami minta untuk supaya dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengajuan pembayaran nggak usah sampai pengecer lah. Kita muntah sampai D2 aja. Karena kan persyaratannya bisa dipenuhi proses ordernya ada, delivery ordernya ada, faktur pajaknya ada," ungkapnya.

Dari total 36 anggota GIMNI yang ikut dalam program tersebut, satu produsen telah menerima pembayaran. Kemudian 29 produsen sedang tahap finalisasi perbaikan dokumen pengajuan klaim dan 6 produsen sedang proses realisasi.

Selain sarankan dokumen pengajuan pembayaran cukup hingga D2. GIMNI juga menyarankan agar distribusi program ini dapat dibantu oleh Bulog dan RNI. Hal ini mengingat kapasitas BUMN tersebut yang mampu mencapai distribusi hingga ke wilayah pelosok.

Sahat juga menyarankan agar ke depannya pengajuan subsidi dilakukan oleh distributor. Dimana nantinya produsen minyak goreng akan menjual migor sesuai dengan harga keekonomian di pasar.

Baca Juga: GAPKI Apresiasi Langkah Pemerintah yang Membuka Kembali Ekspor Minyak Goreng

"Jadi distributor yang mengurus selisih itu ke BPDPKS, jadi misalnya BPDPKS yang punya pekerjaan mendistribusikan minyak goreng dari produsen itu sampai ke pengecer, kemudian BPDPKS memperoleh subsidi itu, jadi nggak ke produsen subsidinya produsen jualnya harga pasar aja," terangnya.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, secara peraturan Permenperin No 8 tahun 2022 proses pembayaran subsidi program migor curah berlangsung 5 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar.

Sejauh ini tantangan dalam proses pembayaran ialah, adanya jeda waktu pada saat upload di sistem aplikasi SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dengan penerimaan kelengkapan dokumen pembayaran.

"Karena BPDPKS sifatnya bukan kuasa BUN semacam KPPN jadi masih memerlukan dokumen fisik nya agar dapat diproses ke pembayarannya. Kalau sesuai Permenperin No 8 tahun 2022 5 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar," kata Maulizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×