kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.902   32,00   0,18%
  • IDX 5.686   -135,24   -2,32%
  • KOMPAS100 734   -18,12   -2,41%
  • LQ45 560   -13,44   -2,35%
  • ISSI 197   -4,32   -2,15%
  • IDX30 318   -7,06   -2,17%
  • IDXHIDIV20 393   -8,51   -2,12%
  • IDX80 84   -2,00   -2,34%
  • IDXV30 107   -1,64   -1,52%
  • IDXQ30 103   -2,09   -1,99%

Beleid acuan biaya produksi batubara diterbitkan


Rabu, 04 Maret 2015 / 15:16 WIB
ILUSTRASI. Ciri-Ciri Diabetes Militus Tipe 2, Apa Penderita Diabetes Boleh Konsumsi Gula Merah?


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai acuan biaya produksi untuk penjualan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan penjualan untuk pengolahan batubara. 

Acuan biaya tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. 

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral Kementerian ESDM mengatakan, terdapat 13 komponen biaya ditambah dengan penarikan iuran produksi alias royalti dan margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang. 

"Jadi, pembentukan harga batubara diperoleh dari seluruh ongkos produksi yang sudah ditetapkan ditambah royalti dan margin 25%," kata Sukhyar di kantornya, Rabu (4/3). 

Dia mengatakan, penetapan harga batubara plus margin tersebut merupakan insentif kepada pengusaha pertambangan agar dapat mendukung penyerapan batubara di dalam negeri, salah satunya untuk pembangkit listrik mulut tambang.  

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10/2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang. Di mana, beleid tersebut memberikan kewenangan kepada Direktotat Jenderal untuk menetapkan harga dasar batubara untuk kebutuhan pembangkit setrum mulut tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×