Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai acuan biaya produksi untuk penjualan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan penjualan untuk pengolahan batubara.
Acuan biaya tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral Kementerian ESDM mengatakan, terdapat 13 komponen biaya ditambah dengan penarikan iuran produksi alias royalti dan margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang.
"Jadi, pembentukan harga batubara diperoleh dari seluruh ongkos produksi yang sudah ditetapkan ditambah royalti dan margin 25%," kata Sukhyar di kantornya, Rabu (4/3).
Dia mengatakan, penetapan harga batubara plus margin tersebut merupakan insentif kepada pengusaha pertambangan agar dapat mendukung penyerapan batubara di dalam negeri, salah satunya untuk pembangkit listrik mulut tambang.
Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10/2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang. Di mana, beleid tersebut memberikan kewenangan kepada Direktotat Jenderal untuk menetapkan harga dasar batubara untuk kebutuhan pembangkit setrum mulut tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News