kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.292   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

Beleid sanksi finansial bagi smelter mundur lagi


Jumat, 22 Desember 2017 / 11:35 WIB
Beleid sanksi finansial bagi smelter mundur lagi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) molor. Artinya tidak mencapai target, yakni terbit sebelum Maret 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. "Paling cepat Maret (2018), habis enam bulan ini," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12).

Ia mengklaim, tidak ada perusahaan membangun smelter, yang selesai dari sisi jangka waktu penilaian pembangunan pada Januari 2018. Sehingga, beberapa perusahaan dianggap masih aman melanjutkan kegiatan ekspor mineral mentah. "Tidak ada yang selesai Januari, adanya Maret," jelasnya.

Asal tahu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tercatat rekomendasi ekspor bisa diraih apabila pembangunan smelter mencapai 90% dari progres per periode.

Menurut data dari Kementerian ESDM, kemajuan pembangunan smelter untuk tujuh perusahaan di antaranya adalah PT Freeport Indonesia untuk smelter konsentrat tembaga masih 0%, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk smelter konsentrat tembaga baru 5,67%.

Sementara PT Sebuku Iron Lateritik Ores, smelter konsentrat besi mencapai 56,29%. PT Kapuas Prima Coal konsentrat timbal, 81% dan smelter konsentrat seng 14,54%. Untuk PT Sumber Baja Prima smelter konsentrat besi 100%. PT Smelting, smelter lumpur anoda masih 0%.

Adapun proyek PT Rusan Sejahtera, smelter konsentrat besi, baru 14,77%.

Dalam Permen baru nanti, akan ada yang namanya batas atas maupun bawah, sesuai dengan kemajuan pembangunan smelternya. Namun, Bambang menyatakan, batas atas atau bawah itu masih dalam usulan. "Belum (diketahui batasan sanksinya). Jangan membuat panik perusahaan-perusahaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×