kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beli kendaraan seken harus urus balik nama kendaraan, ini biaya terbarunya


Rabu, 27 Oktober 2021 / 08:15 WIB
Beli kendaraan seken harus urus balik nama kendaraan, ini biaya terbarunya
ILUSTRASI. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. Namun proses ini masih sering disepelekan dengan alasan tidak mau ribet. 

Padahal nantinya jika pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB. 

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

Baca Juga: Apa saja syarat dan biaya membuat SIM B1 dan B2?

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini. 

Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Kemudian untuk tarif lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Pemerintah atur ulang ketentuan PPnBM mobil, ini rinciannya




TERBARU

[X]
×