kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.153   66,00   0,36%
  • IDX 5.930   5,89   0,10%
  • KOMPAS100 771   0,40   0,05%
  • LQ45 589   0,04   0,01%
  • ISSI 205   1,14   0,56%
  • IDX30 333   -0,38   -0,11%
  • IDXHIDIV20 412   -0,85   -0,21%
  • IDX80 88   0,06   0,07%
  • IDXV30 112   -0,24   -0,22%
  • IDXQ30 107   -0,26   -0,24%

Beli kendaraan seken harus urus balik nama kendaraan, ini biaya terbarunya


Rabu, 27 Oktober 2021 / 08:15 WIB
ILUSTRASI. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut rincian tarif PNBP yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 : 

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga: 
- Baru Rp.100.000 
- Perpanjangan Rp 100.000 

Setelah Berhenti Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga: 
- Baru Rp.200.000 
- Perpanjangan Rp 200.000 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru  

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000 
- Ganti kepemilikan Rp 225.000 

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga: 
- Baru Rp 375.000 
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×