kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Beli kendaraan seken harus urus balik nama kendaraan, ini biaya terbarunya


Rabu, 27 Oktober 2021 / 08:15 WIB
ILUSTRASI. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut rincian tarif PNBP yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 : 

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga: 
- Baru Rp.100.000 
- Perpanjangan Rp 100.000 

Setelah Berhenti Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga: 
- Baru Rp.200.000 
- Perpanjangan Rp 200.000 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru  

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000 
- Ganti kepemilikan Rp 225.000 

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga: 
- Baru Rp 375.000 
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×