Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut rincian tarif PNBP yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp.100.000
- Perpanjangan Rp 100.000
Setelah Berhenti Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000
- Ganti kepemilikan Rp 225.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga:
- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News