Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. Namun proses ini masih sering disepelekan dengan alasan tidak mau ribet.
Padahal nantinya jika pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.
Baca Juga: Apa saja syarat dan biaya membuat SIM B1 dan B2?
"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kemudian untuk tarif lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Pemerintah atur ulang ketentuan PPnBM mobil, ini rinciannya
Berikut rincian tarif PNBP yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp.100.000
- Perpanjangan Rp 100.000
Setelah Berhenti Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000
- Ganti kepemilikan Rp 225.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga:
- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News