Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengakui belum bisa memberikan banyak komentar mengenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI) untuk importir alas kaki yang tertuang dalam beleid Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi (30/8) memaparkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan aturan baru pada importasi sejumlah produk konsumsi yang tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir.
“Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Agus.
Baca Juga: Penjualan digital Sepatu Bata (BATA) bertumbuh pesat selama pandemi
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menjelaskan pada masa PSBB dan pelonggaran memang ada kenaikan aktivitas ekonomi. "Namun hal tersebut belum bisa diambil sebagai cerminan. Apalagi untuk impor butuh proses mulai dari memesan (order), produksi, hingga pengapalan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).
Adapun Firman mengungkapkan jika melihat aktivitas importasi barang jadi alas kaki secara tahunan pada periode Januari hingga Juni 2020 turun 26% yoy.
Firman mengatakan belum bisa banyak memberikan komentar perihal kebijakan anyar yang dikeluarkan Kemendag karena Aprisindo masih mengkajinya. Firman mengakui saat ini pelaku industri alas kaki belum diajak duduk bersama oleh Kemendag baik dalam pembahasan maupun setelah penetapan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Firman bilang terlal banyak regulasi terkait dan saat ini pelaku industri alas kaki sedang berada di posisi dilematis. "Di satu sisi kami terdampak adanya kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP (safeguard) impor kain sehingga bahan baku kain untuk alas kaki menjadi lebih mahal. Tentunya menjadi semakin tertekan untuk bersaing dari produk jadi impor" kata Firman.
Baca Juga: Nike & Neymar putus kontrak, apparel dari Jerman ini mengantri
Oleh karenanya, kebijakan BMTP impor kain membuat industri alas kaki menjadi kurang kompetitif. "Safeguard kain ini kan kebijakan dari Kemendag," kata Firman.
Namun di sisi lainnya, jika melihat kinerja industri alas kaki ke luar negeri bisa dibilang cukup baik dan kompetitif. Firman bilang buktinya, selama ini ekspor masih cukup tinggi termasuk ke negara seperti China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News