Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Permen Kominfo juga harus bisa memfasilitasi keperluan pelaku industri dalam mengembangkan jaringan, termasuk dengan lembaga pemerintahan lainnya dan pihak pemerintah daerah (Pemda). Marwan memberikan gambaran, dalam memperluas infrastruktur jaringan seperti fiber optic (fiberisasi), EXCL berharap ada mekanisme penetapan tarif yang fair sehingga biaya yang akan ditetapkan oleh pemda tidak membebani pelaku industri telekomunikasi.
"Kamu berharap Kominfo bisa menjadi fasilitator seperti dengan Kemendagri, Pemprov dan Pemda sehingga penetapan harga tidak menjadi beban. Koordinasi antar lembaga untuk mengatur harga sewa untuk penggelaran fiber," kata Marwan.
Pasalnya, fiberisasi ini sangat penting dalam penguatan jaringan. Termasuk untuk meningkatkan kapasitas data demi mempersiapkan kehadiran teknologi jaringan 5G. "Kalau itu mahal, 5G di daerah bisa jadi susah," imbuh Marwan.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 ini XL Axiata menargetkan dapat melakukan fiberisasi pada 9.000 sites atau menara telekomunikasinya. Per akhir tahun 2020, XL Axiata telah melakukan fiberisasi pada 10.500 sites yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada tahun, alokasi belanja modal EXCL tahun 2021 yang ditujukan untuk pengembangan jaringan bisnis layananan data, sebesar 55% diperuntukkan bagi luar Pulau Jawa dan 45% untuk Pulau Jawa.
Aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa Permen Kominfo di sektor telekomunikasi dinilai bakal mempengaruhi realisasi rencana kerja EXCL tersebut. "Fiberisasi, persiapan 5G, perluasan jaringan kita lakukan sambil memonitor, apakah di satu daerah ada yang bsa kita sharing, kita terus pantau. Karena aturan pelaksanaan ada di Permen, penting sekali untuk tahu Permen-nya," kata Marwan.
Selanjutnya: Pelanggan data center diproyeksi kian marak, XL Axiata (EXCL) suntik modal anak usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News