kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berdampak Terhadap Inflasi, Ekonom Sarankan Kemenhub Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojol


Senin, 15 Agustus 2022 / 12:21 WIB
Berdampak Terhadap Inflasi, Ekonom Sarankan Kemenhub Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojol


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) diundur untuk menambah waktu sosialisasi. Penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif ojek online (ojol) akan berdampak terhadap inflasi. Hal tersebut lantaran  membuat biaya transportasi akan semakin tinggi.

"Tapi mungkin tidak besar sekali kalau dampak ini sendirian, karena yang besar sesungguhnya biaya bahan bakar. Mesksipun sekarang sebagian ojol menggunakan bahan bakar subsidi," kata Tauhid, Senin (15/8).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub

Penyesuaian tarif ojol juga akan mengurangi prospek pertumbuhan ekonomi di tiga bulan ke depan, di tengah masa pemulihan yang perlahan bangkit.

Oleh sebab itu, Ia menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat mengkaji ulang mengenai rencana kenaikan tarif ojol. Kemudian besaran kenaikan dan jenis kendaraan ojol yang mengalami penyesuaian tarif jika memang akan diimplementasikan diminta untuk diperhatikan.

Kemenhub juga harus memperhitungkan dampak dari adanya penyesuaian tarif ojol. Namun jika tetap diterapkan harus dipikirkan juga mengenai kompensasi bagi driver seperti prioritas mendapatkan bahan bakar subsidi dari pemerintah.

"Ojol ini konsumennya kelompok menengah ke bawah jadi ini akan memukul daya beli mereka," imbuhnya.

Sebagai informasi, semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Dimana aturan diterbitkan pada 4 Agustus lalu. Maka seharusnya penyesuaian tarif dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga: Tak hanya Inflasi Tinggi, Ini Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online

Hanya saja, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Kemenhub kemudian memutuskan, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×