kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berencana terbang menggunakan maskapai Citilink? Siapkan syarat dokumen ini dulu


Kamis, 07 Mei 2020 / 20:47 WIB
Berencana terbang menggunakan maskapai Citilink? Siapkan syarat dokumen ini dulu
ILUSTRASI. Penumpang berjalan memasuki pesawat . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai Citilink Indonesia yang kembali beroperasi pada Jumat, 8 Mei 2020 untuk penerbangan rute domestik, Namun, maskapai itu menerapkan beragam syarat untuk calon penumpangnya. 

VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat pembelian tiket. "Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020). 

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) raih pinjaman US$ 50 juta dan Rp 2 triliun dari BRI

Tidak hanya itu, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum mendapatkan tiket. 

1. Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit 
2. Surat tugas dari kantor maupun instansi terkait 
3. Surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. 

Selain diunggah saat membeli tiket di website citilink.co.id, Resty mengatakan, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in. "Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang-pergi," tutur dia.   

Persyaratan tersebut, lanjut Resty, mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik 1441 Hijriyah. "Serta mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Covid-19 No 4 tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No 31 Tahun 2020," kata dia. 

Baca Juga: Wah, Garuda Indonesia (GIAA) terima tiga jenis fasilitas pinjaman jumbo dari BBRI

Layanan penerbangan domestik tersebut juga juga dikhususkan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus. Begitu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Citilink Terbang 8 Mei, Calon Penumpang Wajib Unggah Dokumen Ini saat Beli Tiket"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×