Reporter: Adisti Dini Indreswari, Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melonggarkan rasio pembiayaan atawa kredit atas nilai agunan atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi berita gembira bagi pelaku industri properti. Pebisnis properti optimistis kondisi ini bisa menggairahkan penjualan properti yang tengah melambat dalam beberapa bulan terakhir.
Ketua DPD Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman memperkirakan, sektor properti yang saat ini masih lesu bisa kembali siuman. Ia memprediksi penjualan bisa langsung bertumbuh hingga 15% sampai akhir tahun ini.
Nukman mengklaim selama ini sektor properti memberi kontribusi sebesar 10%-15% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberi dukungan penuh terhadap industri ini. "Kalau ingin pertumbuhan ekonomi kembali seperti semula, sederhana saja, kembalikan aturan LTV dan KPR inden seperti semula," paparnya, Rabu (20/5).
Seperti kita ketahui, sebelum Bank Indonesia memperketat aturan LTV dan KPR inden pada 2013 silam, pertumbuhan properti bisa mencapai 40% saban tahunnya. Namun dua hingga tahun belakangan pertumbuhannya menurun 10% hingga 20%.
Direktur Urusan Perusahaan dan Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Olivia Surodjo juga optimistis pelonggaran LTV bisa membantu mengerek penjualan properti. Sayang, belum bisa memperinci berapa besar persetase kenaikan penjualan.
Hanya saja pengaruh langsung aturan LTV bagi Metland sejatinya tidak terlalu besar. Mengingat sebagian besar rumah yang dikembangkan oleh pengembang ini punya luasan di bawah 70 meter persegi (m²). Sehingga masih bisa lolos dari aturan tersebut. "Proyek yang luasnya di atas 70 m² adalah proyek baru kami, Metland Cyber City," katanya.
Meski begitu, porsi pembelian KPR masih mendominasi penjualan rumah Metland. Menurut hitungan Olivia, sebanyak 80%-85% konsumen Metland membeli rumah melalui KPR. Maklum, pengembang ini punya beberapa kawasan proyek residensial. Seperti Metland Menteng, Metland Transyogi, Metland Cibitung, Metland Cileungsih atau Metland Tambun.
Sedangkan Andreas Edwin Endarto, Chief Marketing Officer Radinka Quatro Land, juga optimistis kebijakan ini bisa lebih memacu bisnis properti tanah air. "Meski konsumen kami banyak membeli dengan duit cash, tapi kelonggaran LTV sangat positif bagi bisnis properti," katanya.
Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, BI dan OJK akan melonggarkan aturan LTV atas KPR dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Sebelumnya, LTV untuk KPR maksimum sebesar 70%, yang berarti masyarakat harus menyiapkan uang muka sebesar 30% untuk membeli rumah.
Sekarang, LTV bisa mencapai 80% sehingga uang muka cukup 20%. Pelonggaran LTV ini akan efektif sebelum semester II-2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News