kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Bermasalah, 25 tender PU harus dievaluasi ulang


Selasa, 14 Januari 2014 / 15:37 WIB
Bermasalah, 25 tender PU harus dievaluasi ulang
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Pakai Fitur Zoom di TikTok untuk Pengguna.  REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tahun 2013 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerima 54 sanggah banding. Dari jumlah itu terdapat 32 kasus sanggah yang ditelusuri ternyata bermasalah. Imbasnya, 25 paket tender harus dievaluasi ulang, bahkan tujuh paket tender harus dilelang ulang.

“Lelang ulang itu prosesnya tak mudah dan biayanya mahal, hal ini jelas menghambat pembangunan”, ungkap Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian PU Hediyanto W. Husaini, Senin (13/1) lalu.

Untuk itu, ia meminta para pengguna jasa sektor konstruksi untuk menyamakan persepsi tentang peraturan Pengadaan Barang/Jasa bidang pekerjaan umum. Dengan begitu, kelancaran pekerjaan konstruksi bisa terjaga karena mengurangi resiko keterlambatan proses awal tender.

Ia berharap bulan Maret mendatang penandatangan kontrak pekerjaan tahun 2014 dapat dilakukan, sehingga bisa langsung konstruksi. “Harapannya tak ada lagi pekerjaan mangkrak dan dikonstruksi saat musim hujan, akibatnya kualitas pekerjaan konstruksi menjadi rendah,” katanya.

Selain itu, di kemudian hari, ia berharap bagi yang melaksanakan Prakualifikasi tender diatas Rp 100 miliar dimohon berkonsultasi ke BP Konstruksi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Hal ini untuk mengurangi resiko adanya kesalahan pada proses awal tender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×