kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.863   40,00   0,22%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Besarnya Kontribusi Ekspor Sawit dan Batubara Dibayangi Dugaan Under-Invoicing


Kamis, 28 Mei 2026 / 13:54 WIB
Besarnya Kontribusi Ekspor Sawit dan Batubara Dibayangi Dugaan Under-Invoicing
ILUSTRASI. Kelapa sawit (KONTAN/Muradi)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyoroti dugaan praktik under-invoicing pada ekspor komoditas strategis seperti sawit dan batubara yang selama ini menjadi penopang utama ekspor nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, besi dan baja, serta batubara menjadi tiga komoditas utama penyumbang ekspor nonmigas Indonesia pada Januari 2026 dengan kontribusi mencapai 29,31% terhadap total ekspor nonmigas.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono mengatakan ketiga komoditas tersebut masih menjadi penopang utama kinerja ekspor Indonesia pada awal tahun ini.

“Total ketiganya itu memberi kontribusi sebesar 29,31% dari total ekspor non-migas di Indonesia pada Januari 2026,” ujar Ateng dalam rilis BPS.

Baca Juga: Saat Daya Beli Melemah, Korporasi Perkuat Penyaluran Kurban

Dari ketiga komoditas tersebut, ekspor CPO dan turunannya mencatat pertumbuhan tertinggi secara tahunan dan menyumbang sekitar 10,78% terhadap total ekspor nasional. Sementara ekspor batubara mengalami penurunan seiring pelemahan harga komoditas di pasar internasional.

Di tengah besarnya kontribusi ekspor tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan praktik under-invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, Prabowo menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai US$ 908 miliar atau sekitar Rp 15.400 triliun.

Menurut Prabowo, praktik under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibanding harga sebenarnya agar keuntungan dapat disimpan di luar negeri dan tidak tercatat sebagai penerimaan dalam negeri.

Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tegas Prabowo.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dugaan praktik tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan kepada Presiden.

Berdasarkan pemeriksaan acak terhadap data pengapalan, sejumlah perusahaan sawit diduga mengekspor komoditas ke Amerika Serikat melalui perusahaan perantara di Singapura yang terafiliasi dengan eksportir.

“Harga ke Singapura, setengah dari harga dari Singapura ke Amerika,” ujar Purbaya.

Pemerintah juga menduga terdapat manipulasi volume ekspor. Prabowo mencontohkan pengiriman batubara yang di negara tujuan tercatat lebih besar dibanding volume yang dilaporkan dari Indonesia.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rohan Nafas mengatakan praktik under-invoicing dilakukan melalui kesepakatan harga jual yang dipatok jauh di bawah harga pasar global.

“Pembelinya sama penjualnya kan under-invoicing itu artinya sepakat harganya ditaruh di angka bawah, jauh di bawah pasaran,” kata Rohan.

Menurut dia, transaksi tersebut diduga melibatkan perusahaan cangkang di luar negeri yang masih terafiliasi dengan eksportir di Indonesia. Setelah barang dijual kembali dengan harga normal di pasar global, keuntungan justru diparkir di luar negeri dan tidak kembali menjadi devisa dalam negeri.

Untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang nantinya menjadi platform nasional pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor secara bertahap mulai pertengahan tahun ini.

“Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar,” ujar Rosan.

Baca Juga: Metland (MTLA) Raih Marketing Sales Rp 677 Miliar per April, Rumah Tapak Jadi Andalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×