kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besok, setiap ban wajib berlogo SNI cetak timbul


Rabu, 29 Februari 2012 / 11:45 WIB
Besok, setiap ban wajib berlogo SNI cetak timbul
Brie Larson bercerita tentang syuting film Captain Marvel.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bagi Anda yang ingin membeli ban, baik untuk sepeda motor, mobil, truk ataupun bus, jangan lupa untuk memperhatikan dengan cermat logo "SNI" (Standar Nasional Indonesia) yang tercantum pada ban.

Jjika Anda melihat logo “SNI” itu masih menggunakan stiker, sebaiknya Anda jangan membeli ban tersebut. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal soal SNI wajib pada ban, termasuk tata cara pemasangan logo "SNI" pada ban yang diperjualbelikan.

Aturan baru baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib yang dikutip KONTAN di situs Kementerian Perindustrian hari ini (29/2). Dalam aturan ini, setiap ban wajib memiliki sertifikat SNI Wajib dan mencantumkan logo SNI secara emboss bukan memakai stiker.

"Batas akhir pemberian tanda SNI melalui stiker hanya bisa dilakukan sampai 1 Maret 2012," tulis aturan yang diteken oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat tertanggal 31 Januari 2011.

Dalam aturan ini ditetapkan, enam jenis ban yang wajib menggunakan SNI Wajib, yakni ban untuk mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk bus dan ban sepeda motor.

Namun begitu, pemerintah menetapkan pengecualian SNI Wajib bagi ban dalam empat kondisi. Pertama, kondisi beredar di luar kepentingan komersial, kepentingan riset, contoh uji untuk memperoleh Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI oleh LS Pro dan keperluan khusus.

Mengatur Impor

Selain mengatur transaksi perdagangan di dalam negeri, aturan dari Kemenperin ini mengatur tentang kebijakan impor ban dari luar negeri.

Importin ban bisa diberikan kepada importir produsen kendaraan bermotor alias produsen sepeda motor atau produsen mobil. Untuk importasi, mereka wajib memiliki aturan teknis dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin.

Setelah aturan ini berlaku mulai 1 Maret nanti, maka ban yang tidak sesuai dengan kebijakan ini tidak boleh beredar. Untuk ban yang sudah terlanjur beredar, sesuai aturan, produsen wajib menarik produk tersebut dari pasaran. "Ban yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI (ketentuan baru), harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan produsen bersangkutan," jelas salah satu ayat dalam aturan yang diteken Menteri perindustrian itu.

Bagi ban impor yang masuk ke Indonesia dan melanggar ketentuan SNI Wajib, maka penyelesaian pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang Kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×