Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Minerba yang melarang ekspor mineral mentah atawa ore yang mulai terjadi sejak 12 Januari kemarin membuat pasar was-was. Pasar khawatir aturan ini akan membuat kinerja ekspor Indonesia loyo.
Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistiowati mengatakan porsi ekspor mineral yang kena UU Minerba hanya 4,1% dari total ekspor non migas 2013. "Yang nilainya US$ 6,1 miliar," ujar Hendy di Jakarta, Jumat (14/2).
Sedangkan kalau dari porsi ekspor tambang sendiri, kontribusi barang tambang ore dan konsentrat adalah sebesar 38%. Maka dari itu, BI optimis dampak implementasi UU Minerba terhadap penurunan ekspor produk tambang relatif kecil. Ini mengingat pangsa pasar terbesar masih diduduki oleh batu bara yang tidak terkena aturan.
Batu bara menjadi kontributor utama dengan pangsa 62% dari total ekspor barang tambang dan menyumbang devisa US$ 19,4 miliar. Memang diakui Hendy nanti di Januari akan ada penurunan ekspor tambang.
Akibat pemberlakuan UU Minerba ini, sejak Juli 2013 sudah terjadi peningkatan volume ekspor barang tambang. "Merupakan front loading menjelang diterapkannya larangan ekspor barang tambang mentah mulai 2014," tandas Hendy.
Ini terlihat dari data Bank Indonesia (BI) mengenai ekspor komoditi non migas yaitu tembaga di Desember 2013. Nilai ekspor tembaga di Desember mencapai US$ 697 juta atau naik 37,8% dibanding bulan sebelumnya yang sebesar US$ 506 juta.
Pertumbuhan sebesar 37,8% ini adalah pertumbuhan tertinggi di antara 10 komoditi ekspor non migas. Mengalahkan ekspor produk kimia dan tekstil yang masing-masing pertumbuhannya mencapai 21% dan 14,1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News