Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemberlakuan Undang Undang Minerba tentang pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore mulai berlaku terhitung 12 Januari 2014.
Sebelum peraturan itu berlaku, para eksportir pun berbondong-bondong mengekspor ore jenis tembaga. Ini terlihat dari data Bank Indonesia (BI) mengenai ekspor komoditi non migas yaitu tembaga di Desember 2013.
Nilai ekspor tembaga di Desember 2013 mencapai US$ 697 juta atau naik 37,8% dibanding bulan sebelumnya yang sebesar US$ 506 juta.
Pertumbuhan sebesar 37,8% ini adalah pertumbuhan tertinggi di antara 10 komoditi ekspor non migas. Mengalahkan ekspor produk kimia dan tekstil yang masing-masing pertumbuhannya mencapai 21% dan 14,1%.
"Ada pembelian di depan yang dilakukan eksportir," ujar Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistiowati di Jakarta, Selasa (4/2).
Secara keseluruhan 2013, nilai ekpor tembaga mencapai US$ 4,85 miliar atau bertumbuh 65,7% dibandingkan tahun 2012.
Hendy menjelaskan, dampak pelaksanaan UU Minerba terhadap kinerja eskpor tahun ini tidak akan signifikan.
Pasalnya, andil tembaga dalam porsi ekspor komoditi non migas hanyalah berkisar 3,2%-3,5% setiap tahunnya.
Porsi terbesar diduduki oleh batubara dengan pangsa pasar mencapai 16,2%. Adapun BI sendiri belum melakukan perhitungan potensi penurunan ekspor akibat adanya kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News