kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apemindo resmi gugat UU Minerba ke MK


Jumat, 17 Januari 2014 / 16:00 WIB
Apemindo resmi gugat UU Minerba ke MK


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Reaksi penolakan terhadap kebijakan hilirisasi mineral yang telah dimulai sejak 12 Januari lalu cukup beragam. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) akan mengajukan uji materi atawa judicial review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Apemindo mengatakan, pihaknya meminta MK menggelar uji materi UU Minerba karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. "Jumat (17/1) ini kami akan menyerahkan usulan uji materi ke sana," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Jumat siang.

Menurutnya, penerapan kebijakan hilirisasi mineral dalam UU Minerba tersebut telah menyebabkan pengusaha lokal pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menghentikan kegiatan operasionalnya. Pasalnya, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor mineral mentah (ore) sebelum diproses menjadi mineral tanpa pemurnian alias konsentrat.

Sementara, Indonesian Resources Studies (IRESS) juga akan meminta judicial review ke Mahakamah Agung (MA). Namun, yang diprotes ialah dua aturan turunan dari UU Minerba yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.  

Yakni, PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS mengatakan, sekarang ini pihaknya masih mengumpulkan dukungan dari lakangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun tokoh masyarakat untuk mengajukan uji meteri ke MA. "Kalau sudah terkumpul semua, mudah-mudahan Januari ini kami sudah menyerahkan laporannya," ungkapnya.

Dia menilai, masih diperbolehkannya ekspor mineral tanpa pemurnian dalam PP Nomor 1/2014 dan Permen ESDM Nomor 1/2014 bertentangan dengan UU Minerba. Sebab, dalam UU Minerba seluruh pengusaha diwajibkan untuk menggelar proses produksi sampai produk mineral di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, kenyataannya dalam perundangan turunan UU Minerba justru konsentrat masih diperkenankan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×