kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Biaya naik, harga tiket pesawat akan direvisi


Kamis, 03 September 2015 / 23:28 WIB
Biaya naik, harga tiket pesawat akan direvisi


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali merevisi tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat karena kenaikan biaya operasional dalam waktu tiga bulan terakhir.

"Terdapat kenaikan 10% untuk tarif batas yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya karena biaya operasional naik karena perubahan nilai tukar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Kamis (3/9).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan dari Nomor 51 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Suprasetyo mengatakan pihaknya telah menyesuaikan batas atas sebesar 10%, sementara tarif batas bawah menjadi 30% dari tarif batas atas.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40% dari tarif batas atas.

"Tarif baru ini berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Diundangkan pada 26 Agustus 2015," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×