kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.334   16,00   0,10%
  • IDX 7.200   1,34   0,02%
  • KOMPAS100 1.049   -2,40   -0,23%
  • LQ45 817   -1,37   -0,17%
  • ISSI 227   0,69   0,30%
  • IDX30 427   -1,36   -0,32%
  • IDXHIDIV20 507   -0,92   -0,18%
  • IDX80 118   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 120   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,55   -0,39%

Biaya naik, harga tiket pesawat akan direvisi


Kamis, 03 September 2015 / 23:28 WIB
Biaya naik, harga tiket pesawat akan direvisi


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali merevisi tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat karena kenaikan biaya operasional dalam waktu tiga bulan terakhir.

"Terdapat kenaikan 10% untuk tarif batas yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya karena biaya operasional naik karena perubahan nilai tukar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Kamis (3/9).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan dari Nomor 51 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Suprasetyo mengatakan pihaknya telah menyesuaikan batas atas sebesar 10%, sementara tarif batas bawah menjadi 30% dari tarif batas atas.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40% dari tarif batas atas.

"Tarif baru ini berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Diundangkan pada 26 Agustus 2015," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×