kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.821   -7,00   -0,04%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Biaya Operasional Naik 20%, Fuel Surcharge Berlaku


Rabu, 10 Februari 2010 / 15:46 WIB
Biaya Operasional Naik 20%, Fuel Surcharge Berlaku


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test



JAKARTA. Ada klausul menarik dalam revisi aturan tarif batas atas pesawat kelas ekonomi yang tengah dirampungkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu pasal dalam rancangan aturan itu menyebutkan, fuel surcharge atau biaya tambahan bisa dikenakan kepada penumpang jika total biaya operasi pesawat udara naik sampai 20% dalam waktu 3 bulan berturut-turut.

Hal tersebut menjadi salah satu poin perubahan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay, dalam Kepmen terdahulu pemerintah hanya menetapkan formula perhitungan fuel surcharge. Sementara besarannya ditentukan sendiri oleh maskapai.

"Dalam aturan baru, Pemerintah yang akan menentukan nilainya karena diamanatkan Undang-Undang Penerbangan. Namun kalau dalam kondisi normal artinya tidak ada kenaikan biaya operasional minimal 20% itu, surcharge sudah kita masukkan dalam tarif," kata Herry, Rabu (10/2).

Sejumlah indikasi yang menentukan penerapan fuel surcharge kembali berlaku adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga bahan bakar, atau harga komponen biaya lain yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat minimal 20% dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut. "Karena kalau sudah naik seperti itu akan mempengaruhi kelangsungan
kegiatan angkutan udara," jelasnya.

Menurut Herry, pihaknya sudah menetapkan asumsi patokan nilai tukar Rp 10.000 per dolar, serta asumsi harga avtur Rp 10.000 per liter. Sementara dalam Kepmen yang lama, patokan harga avtur ditetapkan Rp 2.700 per liter.

Jadi, kalau katakanlah suatu waktu harga avtur naik dan nilai tukar melemah 20% menyentuh angka Rp 12.000, maka pemerintah segera menetapkan fuel surcharge yang boleh dikenakan maskapai. Namun kalau harga avtur dan nilai tukar stabil di bawah Rp 10.000, maka komponen tarif yang dibayarkan penumpang hanya menghitung tarif jarak, asuransi plus PPN 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×