Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Departemen Perhubungan (Dephub) akan mengkaji Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kelas Ekonomi. Hal itu, menyusul dugaan penetapan bersama harga fuel surcharge oleh sejumlah maskapai penerbangan yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Herry Bhakti S Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, meminta stafnya untuk mempelajari kembali aturan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan aturan soal tarif batas atas tersebut.
"Staf dan para pihak operator saya minta untuk pelajari dan menyiapkan hasil kajiannya. Artinya, akan ada perubahan soal tarif batas atas dengan memasukkan fuel surcharge tersebut dalam komponen tarif," kata Herry, Jum'at (9/10).
Menurut Herry, setiap terjadi pergerakan harga bahan bakar pesawat bernama avtur yang ditetapkan PT Pertamina (Persero) dua pekan sekali, secara otomatis akan merubah fuel surcharge tersebut. Karena itu, pemerintah berpandangan sebaiknya fuel surcharge dimasukkan dalam komponen perhitungan batas atas tarif.
"Penetapan fuel surcharge kan ada aturannya, kalau mau digabungkan dengan harga, ya harus kita bahas. Sekarang sedang dikumpulkan data mengenai jenis pesawat karena konsumsi bahan bakarnya kan berbeda-beda," tambah Herry.
Mengenai praktek kartel yang dicurigai KPPU dilakukan oleh maskapai penerbangan, secara diplomatis Herry menilai secara teori bisa saja hal tersebut dilakukan maskapai penerbangan.
"Kami tidak terlalu khawatir sampai ke sana. Itu kan baru studi KPPU, mereka belum men-judge. Sebab, setiap maskapai tidak sama, konsumsi bahan bakarnya berbeda tergantung jenis pesawatnya, jarak tempuhnya dan sebagainya," kata Herry.
Namun begitu, Herry melanjutkan, pihaknya akan melihat dugaan indikasi kartel tersebut. "Sebab harga tiket itu kan memang bergerak sesuai harga bahan bakar. Tapi, evaluasi dari KPPU akan kita tindak lanjuti dan kemungkinan fuel surcharge akan dimasukkan dalam komponen harga. Sehingga tidak ada lagi fuel surcharge," kata Herry.
Ia menambahkan, pekan depan seluruh maskapai akan diundang rapat untuk membahas formulasi harga baru tersebut. Selanjutnya, Departemen Perhubungan akan mengkonsultasikan hasil pembahasan dengan seluruh maskapai dan KPPU.
Fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan yang harus dibayar konsumen. Fuel surcharge diterapkan akibat adanya selisih asumsi dasar harga avtur yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.700 per liter dengan harga avtur yang berlaku saat ini.
Katakanlah harga avtur saat ini di kisaran Rp 6.210 per liter, sementara harga dasarnya adalah Rp 2.700 per liter. Maka biaya tambahan yang harus dibayar penumpang adalah Rp 3.510 per liter, yang diperhitungkan dengan jarak tempuh penerbangan, jenis pesawat dan formula tertentu lain. Namun, diketahui bahwa setiap maskapai penerbangan memiliki formula perhitungan fuel surcharge yang berbeda.
Kemarin KPPU menyebutkan akan memanggil 13 maskapai penerbangan terkait dugaan penetapan bersama harga fuel surcharge. Ke 13 perusahaan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Service
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News