Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai, biaya perizinan pembangunan perumahan terlalu mahal sehingga berdampak terhadap tingginya harga jual rumah.
"Biaya perizinan mencapai 20% dari harga rumah itu sendiri. Jika pemerintah daerah (pemda) bisa menangani hal ini dengan baik maka harga rumah bisa ditekan," kata Maurin Sitorus dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Menurut dia, urusan perumahan tidak bisa terus bergantung kepada pemerintah pusat karena pemda sebenarnya bisa berperan maksimal dalam penyediaan tanah, dan memberikan kemudahan pembangunan.
Selain itu, lanjutnya, pemda juga dapat berperan dalam hal penertiban dan penataan serta memberikan insentif guna mendorong pembangunan perumahan dalam kemudahan perizinan.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kesiapannya guna memangkas perizinan yang dinilai menghambat pembangunan perumahan di daerah.
"Kami akan berusaha memangkas perizinan yang menghambat program pembangunan perumahan, apalagi pemerintah memiliki program satu juta rumah," kata Basuki di Jakarta, Selasa (15/9).
Menteri PUPR mengemukakan, pihaknya bakal berkordinasi dan bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pemangkasan perizinan tersebut.
Basuki Hadimuljono juga mengingatkan, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah juga memiliki arah yang sama yaitu untuk melakukan deregulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News