kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Biodiesel 20% tersendat, terapan B30 dikaji ulang


Kamis, 12 Oktober 2017 / 15:12 WIB
Biodiesel 20% tersendat, terapan B30 dikaji ulang


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk bisa memanfaatkan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel tidak berjalan sesuai rencana. Hingga saat ini, penerapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebesar 20% (B20) tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah dan badan usaha terkait.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh, penerapan B20 untuk sektor otomotif atau mobil penumpang relatif tidak mengalami banyak kendala. Justru pemanfaatan B20 untuk alat-alat berat yang banyak mengalami kendala.

Pasalnya penggunaan B20 dalam kendaraan alat-alat berat membuat biaya perawatan menjadi membengkak karena harus mengganti komponen mesin lebih sering. Bahkan sektor alutsista dan lokomotif pun telah mengajukan keberatan untuk menerapkan kebijakan B20.

Melihat masalah ini, Sidang Anggota DEN pun mengusulkan agar penerapan B30 pada 2030 ditunda. "Kemudian B30 pada tahun 2020 agar diusulkan ditunda sebelum dikaji lagi. Sebelum B30 diterapkan perlu ada SOP melalui Standar Nasional Indonesia atau yang lain yang harus diikuti," jelas Syamsir dalam konferensi pers pada Kamis (12/10) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Anggota DEN lainnya, Sony Keraf menyatakan, kajian ini nantinya akan melibatkan pelaku sektor otomotif agar ada persiapan dari sisi mesin kendaraan. Juga melibatkan Kementerian Keuangan untuk bisa memberikan masukan untuk kebijakan fiskal, dan juga melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Jadi ini untuk memastikan supaya dalam jangka panjang ketika dunia otomotif sudah siap untuk mesin, maka di sisi pasokannya juga. Makanya KLHK dan Kementan juga siap pada saatnya jumlah konsumsi yang diserap oleh pasar bisa tersedia,"kata Sony.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 yang di dalamnya mengatur mengenai tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak. Untuk usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi Non PSO, pelayanan umum, industri, dan komersial diwajibkan penerapan B15 pada April 2015, B20 pada Januari 2016, dan B30 pada Januari 2020.

Untuk sektor pembangkit listrik diwajibkan telah menerapkan B25 pada April 2015. Sementara itu untuk penerapan B30 diwajibkan sudah dimulai pada Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×