kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online


Rabu, 14 Juli 2021 / 10:18 WIB
Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak perlu repot-repot keluar rumah untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa melakukannya secara online. 

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda. Tak hanya itu, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda. 

Berikut cara perpanjang SIM online lewat handphone: 

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas 

- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi 

Baca Juga: Bukan hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan, ini fungsi Smart SIM

- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition 

- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan 
- Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut 

- Pilih menu perpanjangan SIM 

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×