Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler masih belum merata.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan pelaksanaan perlindungan sisa kuota pada bulan pertama dari sejumlah operator seluler.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, operator memang telah memperluas penggunaan mekanisme rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Namun, masih terdapat paket yang hanya memberikan notifikasi kepada pelanggan.
“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” ujar Denny, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSMART telah menerapkan mekanisme rollover pada 92 dari total 101 paket. Sementara itu, sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Baca Juga: DMS Propertindo (KOTA) Mulai Realisasikan Proyek Urbanova Edu Hub
Di sisi lain, Indosat telah menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi kepada pelanggan.
Adapun Telkomsel baru menerapkan rollover pada 19 dari 95 paket. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan mekanisme notifikasi.
Denny menegaskan bahwa pemberitahuan kepada pelanggan belum dianggap memadai untuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang tidak terpakai.
“Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” katanya.
Implementasi rollover Telkomsel bergeser
Dalam evaluasinya, Kemkomdigi juga menemukan adanya pergeseran jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel.
Implementasi sejumlah paket tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026. Namun, pelaksanaannya bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.
Baca Juga: Biaya Avtur dan Spare Part Melonjak, Maskapai RI Genjot Efisiensi
Kemkomdigi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler. Pemerintah juga meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan kuota dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait penerapan perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi masing-masing operator.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














