Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menerapkan sertifikasi terhadap industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Saat ini, pelaku usaha hanya cukup mendaftar binisnya ke Kemkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kebijakan tersebut akan dikeluarkan setidaknya pertengahan tahun ini. "Di Kominfo sekarang hanya mendaftar, tapi dipertengahan tahun Kominfo akan keluarkan bagaimana mensertifikasinya," kata Rudiantara, Jumat (6/3).
Langkah tersebut menurut Rudiantara adalah sebagai upaya untuk mengatur keberadaan binis ini. Meski demikian, pihaknya tidak akan mempersulit keberlangsungan bisnis yang sudah ada sehingga dapat terkontrol.
Sebelumnya, Rudiantara berujar untuk membesarkan ekosistem e-commerce di dalam negeri, perlu dilihat secara keseluruhan, di antaranya soal pendanaan. Permasalahan pendanaan ini bisa dikatakan adalah masalah utama dalam e-commerce.
Dia bilang, pemerintah sejatinya mendukung untuk melindungi bisnis ecommerce di dalam negeri. Hanya saja, adanya DNI akan membatasi gerak para pebisnis start up untuk memperoleh dana. Padahal, mereka perlu jangkauan modal seluas-luasnya, baik dari dalam maupun luar negeri agar bisa bertumbuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News