kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bisnis tembakau belum terpengaruh FCTC


Jumat, 19 Oktober 2012 / 09:23 WIB
Bisnis tembakau belum terpengaruh FCTC
ILUSTRASI. Hingga Kamis (12/8), vaksinasi dosis pertama mencapai 24,92%.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Pemberlakuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau  Kerangka Konvensi Pengendalian Rokok di berbagai negara dinilai masih belum mempengaruhi industri rokok dalam negeri. Meskipun beberapa poin yang tertera dalam kerangka tersebut juga masuk dalam revisi rancangan undang-undangan (RUU) soal pengendalian tembakau.

Misalnya saja pengurangan iklan rokok, menaikkan cukai rokok, memberikan gambar peringatan bahaya rokok dalam bungkus rokok serta penjualan rokok secara tertutup.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi bilang sampai saat ini, Indonesia belum meneken kerangka tersebut. Jadi apapun yang terjadi di dalam aturan tersebut tidak bakal berpengaruh terhadap industri rokok dalam negeri. "Pada dasarnya seperti itu," katanya kepada KONTAN kemarin.

Alasan Indonesia belum meneken kerangka tersebut lantaran hasil konvensi tersebut lebih mengedepankan bisnis ketimbang kesehatan. Seperti soal mendongkrak cukai rokok, dimana menurut Benny bisa mematikan industri rokok skala kecil. Padahal ide awal pembuatan kerangka pengendalian rokok adalah untuk kesehatan.

Lagipula Indonesia sudah memiliki aturan soal rokok. Seperti Undang Undang No. 36/2009 soal kesehatan yang menyebut soal bahaya dari rokok. Dus, aturan tersebut dinilai sudah mengakomodasi prinsip kesehatan dalam industri rokok.

Menurut roadmap industri rokok, saat ini fokus perhatian pemerintah masih tahap penerimaan negara (cukai rokok). Adapun aspek kesehatan bakal menjadi fokus di rodamap industri rokok 2015-2020. " Sehingga isu itu masih belum relevan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×